pp 53 tahun 2008

Sale Price:$200.00 Original Price:$600.00
sale

Penggugat membayar panjar biaya perkara, untuk Pengadilan Agama Metro, pembayarannya melalui Bank Syari'ah Indonesia dan jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 (SKUM) yang didasarkan pada PP 53 tahun 2008 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Metro tentang panjar biaya perkara. pp hp aesthetic Bagi yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan waris

Quantity:
Add To Cart